Menyongsong Perhelatan Pemilu 2024, Bahar Farawowan: Anggota MRP Harus Segera Dilantik

0
245

Jayapura, Malanesianews, – Persoalan jabatan anggotan Majelis Rakyat Papua (MRP) menbulkan polemik di Tanah Papua, yang hingga saat ini anggota MRP tak kunjung dilantik.

Menanggapi polemik MRP, Bahar Farawowan menjelaskan, MRP adalah lembaga kultur yang menjadi pilar keseimbangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dalam kepentingan berbangsa dan bernegara.

Hal ini disampaikan melalui Wawancara Ekslusif oleh Rumah Suara Torang, yang telah direeles melalui Channel Yaoutube “BF Suara Torang” pada, Jum’at (11/8/2023) dini hari.

“Jadi, saya melihat kurang lebih 9 bulan, kalau kita mengacu pada undang-undang, terjadi kekosongan anggota Majelis Rakyat Papua. Karen sesuai dengan Pasal 19, masa jabatan MRP itu 5 tahun,” kata Bahar Farawowan.

Pada tanggal 27 November 2022, lanjut Bahar, harusnya sudah berakhir masa jabatannya. “Namun, saya agak sedikit kontras dengan perpanjangan jabatan oleh Menteri Dalam Negeri, karena bagaimana mungkin sebuah Undang-Undang dikalahkan oleh Keputusan mentri dibawahnya,” terangnya.

Menurutnya, karena ini sudah berjalan, maka kita berharap kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi agar segera mengisi kekosongan jabatan selama kurang lebih 9 bulan.

“Karena di dalam Majelis Rakyat Papua itu, dia bertugas untuk mengawasi, melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahar Farawowan yang juga sebagai Tenaga Ahli Komisi II DPR RI menjelaskan, kekosongan jabatan itu berarti kekosongan keberpihakan, intervensi, afirmasi dan kekosongan proteksi terhadap hak-hak dasar OAP karena MRP dibentuk untuk itu.

Kita semua tahu, tambahnya, dalam Pasal 28J UUD 1945 mengatakan bahwa pembatasan itu dalam rangka menjaga dan melindungi hak dan kewajiban warga negara, dan itu diatur melalu undang-undang.

Dalam Pasal 19 UU Otsus, kata Bahar, mengatakan bahwa masa jabatan MRP adalah 5 tahun. “Ya, artinya 5 tahun, setelah 5 tahun lewat 1 jam saja itu sudah inkonstitusional,” tegasnya.

Untuk tidak terjadi kekosongan jabatan, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi melalui Panitia Pemilihan MRP sudah harus melanjutkan proses pada pelantikan.

“Jika tidak ada anggota MRP yang segera dilantuk, maka akan terjadi persoalan besar menyongsong perhelatan Pemilu 2024,” tandasnya.

Kenapa, lanjut Bahar, karena butuh perlindungan, rekomendasi, pemikiran terhadap hak orang Papua pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua. Apa itu? tanya Bahar, yaitu Pemiluhan Anggota DPR jalur kursi Otsus pengangkatan.

“Bagaimana orang mau memberikan pertimbangan kepada Gubernur, Presiden dan Menteri kalau anggota MRP nya tidak ada. Nanti semua angkat bicara malah gaduh lagi.” ujarnya.

Masalah selanjutnya, kata Bahar, pengangkatan kursi jalur Otsus di Kabupaten/Kota. Dan berikut adalah Pemilihan Gubernur, dimana Gubernur dan Wakil Gubernur harus mendapatkan rekomendasi keaslian Orang Papua.

“Ini agenda besar yang berada di depan mata kita. Maka pada kesempatan ini kita berharap kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hentikan polemik ini dan mari kita tunduk dan taat terhadap UUD 1945 tadi,” tegasnya.

Untuk ulasan lebih lanjut, silahlan kunjungi Channel Youtube BF Suara Torang dengan judul “TA DPR RI Bahar Farawowan: Majelis Rakyat Papua (MRP), Polemik dan Ancaman”.

(AIS)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here