Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada hari ini Senin (22/3/2021).
Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada.
Dari 13 kasus yang diputuskan, salah satunya adalah Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan tersebut terkait gugatan status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang merupakan mantan narapidana Korupsi dengan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, oleh paslon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) melalui tim kuasa hukumnya Baharudin Farawowan dan Rekan, dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor132/PHP.BUP-XIX/2021.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbanganya memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon yaitu paslon Nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Martinus-Isak, dinyatakan dikabulkan semuanya.
Dan menyatakan diskualifikasi pihak termohon yaitu paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta calon bupati dan wakil bupati kabupaten boven digoel tahun 2020.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo,
S.H.,M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemilihan umum Boven Digoel nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 ” ujar Ketua MK Anwar Usman.
MK juga memerintahkan kepada KPU Prov Papua Selaku komisi KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari hari sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo, S.H.,M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK.
Ditemui sesaat usai Mengikuti sidang MK secar daring, Kuasa Hukum Baharudin Farawowan mengatakan bahwa keputusan mahkamah konstitusi pada hari ini adalah kemenangan bagi rakyat Boven Digoel tanpa terkecuali dan khususnya kemenangan bagi penegakan hukum di Indonesia.
” Kami sangat mensyukuri atas peristiwa bersejarah ini dan berharap Dengan putusan ini dapat menjadi Yurisprudensi untuk kasus kasus sejenisnya pada proses pilkada maupun pileg yang akan berlangsung tahun 2024 ” Tutup Bahar Farawowan yang juga Kandidat Doktor pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.