Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Akan Buat Peraturan Sosialiasi Parpol

0
151
Idham Holik, Anggota Komisioner KPU RI

Jakarta, Malanesianews, – Sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan membuat aturan sosialisasi dalam berbentuk Surat Keputusan (SK).

“Kemarin rapat kami dengan Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, sepakat membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja, nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali, dan nanti setelah itu KPU akan men-SK-kan dalam sebuah keputusan,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Idham mengatakan aturan tersebut bukan berupa Peraturan KPU. Dia mengatakan UU Pemilu juga tidak mengatur tahapan sosialisasi usai penetapan partai peserta Pemilu dan nomor urut.

“Bisa dicek di pasal 167 ayat 4 dan kalau hari ini kami mengatur tentang sosialisasi parpol peserta pemilu pasca penetapan parpol, itu karena memang ada tradisi di KPU untuk mengatur hal tersebut. Itu dilakukan sejak Pemilu 2004,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar ada keadilan bagi setiap parpol saat masa sosialisasi.

“Kita ketahui bicara tentang sosialisasi parpol tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun lewat medsos, tapi juga lewat media massa, jaringan atau teristerial, apalagi sekarang sudah digital. Jadi konteksnya adalah bagaimana menerapkan prinsip keadilan dari salah satu prinsip, satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya.

Kalau misalkan hal ini nggak diatur, ya dahulu, bahkan sampai anak kecil hapal lagu partai. Dulu ya. Kita akan memenuhi hak partai untuk melakukan sosialisasi. Ini bukan hal baru. Setiap kali penyelenggaraan Pemilu hal ini diatur,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pembahasan mengenai aturan sosialisasi sebelum masa kampanye, juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

“Pembahasan ini kita lakukan tidak hanya KPU. Tapi ada Gakkumdu, ada Bawaslu, dan bahkan kami akan libatkan DKPP dan lembaga-lembaga negara lainnya, KPI Dewan Pers, lembaga-lembaga ini dibentuk berdasarkan UU,” tuturnya.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024