KPU Papua Menanti Panduan Praktis Perubahan Pasal 8 PKPU 10

0
270

Jayapura, Malanesianews,- KPU Papua dan KPU tiga DOB di Papua masih menggunakan pedoman pasal 8 PKPU 10 tahun 2023 terkait dengan cara penghitungan 30 persen pengajuan ketewakilan perempuan jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota KPU Papua, Adam Arisoy pada Jumat (12/5/2023).

Namun, sebelumnya KPU RI telah merilis perubahan PKPU 10 tahun 2023 pasal 8 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam hal penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Hal ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengizinkan pembulatan ke bawah jika hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan yang kurang dari 50.

KPU RI telah merilis perubahan PKPU tersebut mengingat waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sedang berjalan. Perubahan tersebut akan segera dilakukan dan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama.

KPU Papua dan KPU tiga DOB di Papua telah mengirimkan surat ke KPU RI untuk meminta klarifikasi terkait perubahan PKPU tersebut. KPU Papua dan KPU tiga DOB di Papua khawatir perubahan tersebut akan berdampak pada penghitungan jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil di Papua.

Menurut Adam Arisoy, KPU Papua masih akan menggunakan pedoman PKPU 10 tahun 2023 dengan dua ayat yang ada sampai adanya perubahan PKPU dari KPU RI. KPU Papua masih menunggu hasil revisi pasal-pasal yang telah dilakukan oleh KPU RI untuk kemudian mengadopsi peraturan tersebut.

Saat ini, KPU Papua dan KPU tiga DOB di Papua sedang mempersiapkan tahapan seleksi calon legislatif untuk Pemilu Tahun 2024. Diharapkan perubahan PKPU 10 tahun 2023 yang akan dilakukan oleh KPU RI tidak mempengaruhi proses seleksi tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024