Jayapura, Malanesianews, – Menanggapi kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Baharudin Farawowan menyebut, Wakil Presiden seharusnya bukan berkunjung ke Papua tetapi berkantor di Papua.
“Luar biasa ya, Presiden dan Wakil Presiden hampir di minggu yang sama berada di Papua. Wakil Presiden itu seharusnya bukan berkunjung ke Papua tapi berkantor di Papua,” kata Bahar Farawowan.
Hal itu disampaikannya melalui Channel Yaotube Rumah Suara Torang, Selasa (11/7/2023) malam.
Menurutnya, itu merupakan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Di dalam UU Otsus Pasal 68A menyebutkan, akan membentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.
Kemudian ada turunannya, lanjut Bahar, yaitu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan.
“Di dalam Pasal 5, kalau kita tengok, itu menyebutkan bahwa Ketua Badan Pengarah adalah Wakil Presiden. Lalu kemudian ini disebut kunjungan sebenarnya jangan kunjungan, karena namanya juga badan pengarah harus berkantor,” jelasnya.
“Maka dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Pengarah atau BP3OKP berkantor pusat di Papua. Artinya, Wapres sebagai Ketua Badan Pengarah juga sesekali harus berkantor di Papua,” tambahnya.
Alasan mengapa Wapres harus berkantor di Papua, menurut Bahar, ada representasi dari masing-masing Provinsi yang menjadi wakil dalam badan percepatan itu, sehingga mudah meminta arahan dari Wakil Presiden tentang perubahan kebijakan untuk mengejar ketertinggalan.
“Tapi kalau berkantor di Jakarta, masa tiap minggu, tiap bulan harus berkoordinasi ke Jakarta,” bebernya.
Ia menambahkan, UU Otsus harus dilaksanakan secara totalitas. Keberpihakan negara harus diperlihatkan.
“Wujudnya adalah Kantor BP3OKP harus terasa keberadaanya bagi pembangunan di Papua,” tandasnya.
(AIS)