Sejarah Peringatan Hari Keadilan Internasional Yang Diperingati Hari Ini

0
510

Jakarta, Malanesianews, – Hari ini  pada Tanggal 17 Juli 2021 diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau Day of International Criminal Justice,

Peringatan Hari Keadilan Internasional bertujuan untuk mengampanyekan keadilan dunia dan pencegahan tindak kriminal/pidana. Selain itu, momen ini juga untuk menyadarkan publik akan pentingnya hak-hak dari para korban.

Perayaan Hari Keadilan Internasional yang diperingati setiap tanggal 17 Juli juga untuk mengingatkan kembali kemunculan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Mengapa Diperingati 17 Juli?

Dikutip dari laman ICC-CPI, penetapan 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari ditandatanganinya Statuta Roma pada 17 Juli 1998.

Statuta Roma berfokus untuk melindungi orang-orang dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi. Statuta Roma juga melatarbelakangi pembentukan ICC yang resmi didirikan tahun 2002. ICC dibuat untuk mengadili atau menuntut siapa saja yang telah melakukan kejahatan seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.

Mona Rishmawi selaku Kepala Cabang Aturan Hukum, Kesetaraan, dan Non Diskriminasi, menurut laman OHCHR, menegaskan bahwa ICC adalah mekanisme peradilan internasional. Siapa saja yang melakukan pelanggaran berat terhadap HAM tidak akan dibiarkan lolos begitu saja.

Pelaku kejahatan akan diburu dan ditangkap, lalu dimintai pertanggungjawaban melalui ICC.

Hari Keadilan Internasional bermula dari gerakan HAM Universal yang tumbuh akibat kekejaman Perang Dunia Kedua. Tak hanya itu, pembantaian di Kamboja sejak tahun 1979 adalah contoh kejahatan paling serius dalam sejarah dunia.

Pada masa-masa kelam tersebut, tak ada yang bisa dilakukan untuk menegakkan keadilan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, dibentuklah pengadilan atau mahkamah untuk mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM berat.

Contoh mahkamah yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB adalah International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) pada 1993. ICTY dibentuk untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan di Yugoslavia sejak tahun 1991. Lebih dari 160 orang telah didakwa dalam ICTY, termasuk kepala negara, perdana menteri, kepala staf angkatan darat, hingga menteri dalam negeri.

Contoh mahkamah lainnya adalah International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang dibentuk pada November 1994. ICTR dibentuk untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida yang terjadi Rwanda pada 1994. Barulah pada tanggal 17 Juli 1998, PBB mengambil langkah penting dalam penegakan HAM dengan melahirkan Statuta Roma. Statuta Roma dibuat dalam Konferensi Diplomatik yang digelar di Roma, Italia. Statuta Roma berisi perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang mulai efektif di tahun 2002.

Sesuai dengan isi Statuta Roma, ICC merupakan lembaga permanen yang memiliki kuasa penuh untuk melakukan yuridikasi atas orang-orang yang melakukan kejahatan serius. Kejahatan yang dimaksud meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Statuta Roma dan pembentukan ICC adalah wujud nyata penegakan keadilan di dunia. Karena itu tanggal 17 Juli akhirnya diperingati setiap tahun sebagai Hari Keadilan Internasional.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024