Jelang Hari Idul Adha, Pemerintah Kembali Revisi Peraturan PPKM Darurat

0
332

Jakarta, Malanesianews, – Dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.Pemerintah kembali membuat revisi peraturan perjalanan di masa PPKM Darurat 2021.Revisi ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang mungkin muncul di masa menjelang hari Idul Adha 1442 H.

Dalam aturan ini dijelaskan pihak-pihak yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh di masa PPKM Darurat 2021.

Dikutip dari situs resmi Covid-19 pada Senin, 19 Juli 2021, perjalanan jarak jauh kini hanya boleh dilakukan oleh para pekerja yang sudah diatur oleh pemerintah.

Pekerja-pekerja yang boleh melakukan perjalanan ialah pekerja di sektor esensial, kritikal, ataupun yang harus melakukan perjalanan dengan kondisi mendesak. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun transportasi umu.

Untuk orang kepentingan mendesak termasuk dalam beberapa kategori. Kategori tersebut termasuk pasien sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping.

Pengantar jenaza non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang, dan beberapa pihak lainnya.

Yang terbaru adalah kini para pelaku perjalanan dilengkapi dengan batasan usia umur. Para pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat 2021 kini harus dibatasi berusia 18 tahun.

Maka mereka yang berusia 18 tahun ke bawah untuk sementara waktu dilarang melakukan perjalanan jarak jauh.

Aturan ini dibuat sementara waktu selama masa Idul Adha 1442 H yang jatuh pada esok hari Selasa, 20 Juli 2021.

 

 

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024