Ojek dan Angkutan Liar di wamena ditertibkan Dinas Perhubungan Jayawijaya

0
273
: Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya saat menerbitkan Kendaraan Roda Empat di Wamena, Jayawijaya, Kamis (16/2/2023). – Imma Pelle

Wamena, MalanesiaNews,– Dalam 20 Hari kedepan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan akan menertibkan Ojek dan Angkutan liar di Wamena.

Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dishub Jayawijaya, Basni mengatakan sudah satu pekan pihaknya melakukan penertiban, dari Kendaraan Roda Empat maupun Roda Dua, Penertiban ini dilakukan selama 202 Hari.

“Kita gunakan jadwal penertiban misalnya kemarin kita tertibkan kendaran roda empat dan hari ini kendara roda dua.” Ungkapnya

Beliau juga menjelaskan bahwa masih banyak tukang ojek yang tidak terdaftar di Kantor Dishub dan Pangkalannya yang belum jelas sehingga di lakukan penertiban untuk pengawasan keamanan dan kenyamanan.

“Kalau sudah Teradata, jadinya aman bisa tau jumlah mereka, jika terjadi sesuatu atau kecelakan, petugas juga mudah mengetahui identitas yang bersangkutan” ucap Basni

Beliau menambahkan dalam penertiban ini Ia dan Pihaknya akan memeriksa Kartu Pengedali Pengemudi Ojek (KPPO)

“Sedangkan Mobil Khusus taksi kita periksa trayeknya karena selama ini juga ditemukan kendaraan plat hitam, masih pelat dari luar (Wilayah Kabupaten Jayawijaya) namun kendaraaanya digunakan untuk angkutan penumpang” Ungkapnya

Kabid Basni juga melarang adanya kendaraan roda empat yang memiliki plat hitam dan dari luar yang di gunakan untuk menarik penumpang, karena di nilai melanggar aturan berupa kelengkapan administrasi yang sesuai dengan aturan.

“ini tidak boleh, Jika Kendaraanya mau dijadikan taksi maka kewajiban urus administrasinya harus lengkap sesua ketentuan”, Imbuhnya

Lebih lanjut, Kabid Basni juga menghimbau pelaku penyedia jasa transportasi untuk mendaftarkan kendaraan mereka yang memiliki Surat – Surat Kendaraan yang lengkap dan rutin membayar Pajak kepada Pemerintah.

“Kalau yang tidak memiliki surat – surat lengkap, otomatis tidak membayar pajak juga, sehingga kewajiban kita untuk melakukan penertiban agar tidak terkesan pilih kasih” Jawab Kabid Basni

Kabid Basni juga menyayangkan aksi dari beberapa pelaku penyedia jasa transportasi yang tetap memaksakan kegiatan dalam mengakut penumpang.

“Yang lebih parah lagi, kita temukan kendaraan luar plat hitam, status kredit, ototmatis tidak bisa urus mutase di pajak apalagi urus KIR di Dinas Perhubungan. Namun dipaksakan Kendaraan itu narik angkut penumpang, ini yang tidak boleh sehingga dengan tegas kita tertibkan. Tegas Kabid Basni

Sampai Saat ini sudah mencapai 50 unit Kendaraan Motor yang terjaring dan Kendaraan tersebut diarahkan ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya untuk melengkapi Administrasi.

(igst)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini