Mei 2023 KPU DOB Papua Di Bentuk

0
1227

Jakarta, Malanesianews, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuka peluang untuk merekrut anggota KPU Provinsi secara serentak di Mei 2023.

Usulan ini rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Menurut Hasyim, usul ini sebagai penyesuaian dari Pemilu serentak yang digelar 2024 mendatang.

“Setelah nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU Provinsi kabupaten/kota akan kita tata secara serentak. Untuk KPU Provinsi Mei 2023,” ujar Hasyim di KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11).

Ia menyebut untuk bisa memiliki anggota KPU daerah baru pada Mei 2023, maka perlu digelar seleksi sejak lima bulan sebelumnya. Artinya, seleksi pemilihan itu setidaknya dilaksanakan pada Desember tahun ini.

“Supaya Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU Provinsi sudah dapat dimulai termasuk untuk provinsi-provinsi baru daerah otonomi baru seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan itu juga pengisian jabatannya dibarengi dengan semua provinsi di Indonesia pada bulan Mei,” paparnya.

Sementara itu, untuk anggota KPU yang masa jabatannya lebih dari Mei 2023 akan dipotong dan diberikan kompensasi sesuai ketentuan berlaku.

Hasyim menjelaskan selama ini perekrutan anggota KPU Daerah yang tak serentak disebabkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur Pilkada langsung.

Dalam UU tersebut terdapat ketentuan bagi daerah-daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada dan masa jabatannya sebagai anggota KPU berakhir, maka masanya akan diperpanjang.

Lebih jauh, Hasyim memaparkan perekrutan yang tidak serentak ini menyebabkan sejumlah kesulitan dalam pelaksanaan Pemilu di daerah.

Ia memberikan contoh di beberapa daerah terdapat anggota KPU yang masa jabatannya habis sehari usai pemungutan suara.

“Itu kan enggak ideal sama sekali. Kami sudah punya pengalaman mengatasi menghadapi situasi Itu. Itu sangat tidak ideal, dan karena ada yang namanya azas atau prinsip akuntabilitas, siapa yang menyelenggarakan ya dia harus yang mempertanggungjawabkan,” ucap Hasyim.

“Misalnya mengadakan pemungutan suara tapi yang bertanggung jawabkan hasilnya sudah [anggota] KPU baru dan bisa jadi orang-orangnya baru, itu sangat tidak ideal,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengatur mekanisme Pemilu 2024 di tiga DOB Papua lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.

Perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024