Kuota Keterwakilan Perempuan dalam Pendaftar Komisioner Bawaslu Biak Numfor Belum Terpenuhi

0
402

Biak Numfor, Malanesianews,– Dalam pendaftaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tim seleksi Bawaslu mengungkapkan bahwa persentase keterwakilan perempuan dalam pendaftar komisioner Bawaslu setempat masih belum memenuhi target minimal 30 persen.

Dr. Muslim Lobubun, MH, yang menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Bawaslu Biak, menyampaikan bahwa hingga saat ini, pendaftar perempuan hanya berjumlah empat orang, sementara peserta pria mencapai delapan orang. Jumlah pendaftar perempuan yang terbatas ini menjadi perhatian serius bagi tim seleksi.

Dalam menanggapi minimnya perempuan yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu di Biak, Muslim mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses seleksi ini. Beliau berharap agar masyarakat dapat melihat momen ini sebagai kesempatan untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mendaftar menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.

Meskipun demikian, Muslim mengakui bahwa belum dapat dipastikan secara pasti mengapa jumlah pendaftar perempuan masih rendah. Tim seleksi Bawaslu Biak akan memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari guna memberikan kesempatan bagi calon komisioner Bawaslu, terutama perempuan, untuk mendaftar.

Menurut Muslim, jumlah pelamar seharusnya lebih banyak, delapan kali lipat dari jumlah kuota yang tersedia untuk calon komisioner Bawaslu Biak. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberagaman dan keterwakilan gender dalam Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang objektif dan representatif.

Muslim berharap partisipasi aktif dari masyarakat dapat menjaga integritas dan independensi tim seleksi Bawaslu. Selain itu, partisipasi ini juga diharapkan dapat memastikan terpilihnya anggota Bawaslu yang berkualitas dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam pendaftaran anggota Bawaslu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 30 tahun. Calon anggota juga diharapkan memiliki kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, calon anggota Bawaslu diharapkan memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil, serta kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Calon juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) dan berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, calon harus dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Muslim juga mengingatkan bahwa terdapat persyaratan administrasi yang harus diselesaikan di Jayapura, dan pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui timsel Bawaslu.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024