Kontroversi Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) Mendaftar sebagai Caleg di Kabupaten Jayapura

0
171

Jayapura, Malanesianews,– Baru-baru ini, muncul fenomena yang menghebohkan di Kabupaten Jayapura terkait beberapa Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal ini menuai respons berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura juga angkat bicara mengenai masalah ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, menekankan pentingnya KPK mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri sebagai caleg. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Namun, saat ini Bawaslu belum dapat mengambil tindakan penindakan karena hal ini masih menjadi wewenang KPU Kabupaten Jayapura.

Zacharias menjelaskan, “Kami baru dapat menindaklanjuti setelah pengumuman daftar calon sementara. Dari situ, baru kami bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas.” Pada saat pengumuman nanti, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Tingkat Distrik untuk melakukan crosscheck terhadap data KPK yang lolos sebagai caleg. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, Bawaslu akan melanjutkan langkah selanjutnya dengan melibatkan KPU.

KPU Kabupaten Jayapura telah menemukan beberapa KPK yang mendaftar sebagai caleg, dan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, mengapresiasi langkah mereka. “Kami mengucapkan terima kasih karena mereka telah mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Daniel. Namun, Daniel juga menyoroti bahwa beberapa KPK yang mendaftar sebagai caleg belum secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU.

Sebelumnya, Daniel telah mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk meminta informasi mengenai KPK yang menjadi caleg di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengamanatkan agar siapapun yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya, termasuk KPK. Hingga saat ini, KPU belum menerima surat pengunduran diri resmi dari sejumlah KPK yang mendaftar sebagai caleg.

Kontroversi ini masih menjadi sorotan di Kabupaten Jayapura, dan publik menantikan tindakan selanjutnya dari KPU dan Bawaslu terkait masalah ini.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here