Hakim PN Jakarta Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Sidang Tipikor Berlanjut

0
257

Jakarta, Malanesianews,- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Lukas Enembe menerima total suap sebanyak Rp. 45.843.485.350 (Rp. 45,8 miliar).

Dengan rincian Rp. 10,4 miliar diberikan Piton Enumbi, pemilik PT. Melonesia Mulia. Kemudian dari Rijatono Lakka, Direktur PT. Tabi Anugerah Pharmindo sebanyak Rp. 35,4 miliar.

Namun, penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan penundaan penahanan (Pembantaran) sementara dengan alasan kesehatan.

Penundaan penahanan dilakukan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Selanjutnya, sidang perkara Gubernur Papua itu akan dilanjutkan kembali.

“(Permohonan penundaan karena alasan kesehatan) dikabulkan. Sehingga penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe harus dibatalkan, terhitung sejak Senin (26/6/2023) sampai dengan Minggu (9/7/2023),” kata Majelis Hakim PN Jakarta.

Perbantaran dikabulkan berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 1 tahun 1989 tentang Pembantaran.

Dalam hal ini diberikan tenggang waktu penahanan kepada terdakwa menginap di Rumah Sakit atau dilur Rutan.

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada JPU agar selalu mengabarkan perkembangan kesehatan Lukas Enembe.

“JPU melakukan pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe dan harus senantiasa mengupdate kabar perkembangan kesehatan Lukas Enembe untuk kemudian sidang perkara dilanjutkan,” ungkap Majelis Hakim.

Diketahui, pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe dilakukan karena Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Lukas Enembe ditolak oleh Majelis Hakim.

Alasan penolakan tersebut adalah karena surat dakwaan pentut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.

“Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf A dan huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanam,” terang Majelis Hakim.

Dengan demikian, perkara Lukas Enembe tetap dilanjutkan namun dibantarkan.

“(Pengajuan) keberatan (yang diajukan) penasehat hukum haruslah dinyatakan tidak diterima,”

(AIS)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024