6 ASN Pemkot Jayapura Maju sebagai Caleg, Pemberhentian dari Jabatan PNS Sedang Diproses

0
369

Jayapura, Malanesianews, – Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, mengungkapkan bahwa ada 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jajaran Pemerintah Kota Jayapura yang telah maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Keenam ASN tersebut telah bergabung dengan beberapa Partai Politik (Parpol) dan telah secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Frans Pekey menegaskan bahwa dirinya telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jayapura untuk segera memproses pemberhentian 6 orang tersebut dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, sebelum proses pemberhentian dilakukan, Wali Kota juga mengusulkan agar terlebih dahulu dilakukan pertemuan virtual dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendiskusikan proses pemberhentian para ASN yang sudah mendaftarkan diri sebagai caleg.

Proses pemberhentian dari jabatan PNS ini berdasarkan mekanisme yang berlaku. Setelah seseorang mendaftar sebagai caleg dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Politik, secara otomatis mereka resmi menjadi anggota parpol dan harus berhenti dari jabatan sebagai PNS. Wali Kota telah menjelaskan hal ini kepada pihak terkait, dan saat ini sedang dalam proses untuk memberhentikan 6 ASN tersebut dari lingkungan Pemkot Jayapura.

Frans Pekey juga menjelaskan bahwa dari 6 ASN yang maju sebagai caleg, tidak ada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut maju. Mayoritas dari mereka adalah pegawai eselon IV dan III, dan beberapa di antaranya berada dalam jabatan fungsional di berbagai OPD. Sementara untuk Kepala Kampung yang ikut maju sebagai caleg, data pastinya belum diketahui secara pasti, dan semuanya akan terungkap setelah adanya penetapan calon tetap dari KPU.

Jika ada Kepala Kampung yang terbukti maju sebagai caleg dan aturan menuntut mereka untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kampung, pihak terkait akan memastikan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah ada penetapan calon tetap dari KPU. Dengan demikian, proses pemberhentian ASN dan Kepala Kampung yang maju sebagai caleg akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sesuai dengan keputusan dari KPU.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024