Tenaga Ahli DPR RI, Bahar Farawowan: Kekhususan Papua itu Karena Masyarakat Adat

0
1953
Adv. Dr B.Farawowan,S.H,M.H,CMLC

Jayapura, Malanesianews, – Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Baharudin Farawowan menyatakan, bahawa kekhususan Papua itu karena adanya masyarakat adat.

Hal itu disampaikan melalui Channel Youtube “BF Suara Torang” yang tayang pada, Rabu (9/8/2023), dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh pada tanggal 9 Agustus 2023.

Bahar Farawowan memulai pembicaraannya dengan mendefinisikan masyarakat. “Masyarakat adat adalah sekelompok komunitas tertentu yang hidup dengan kebiasaan-kebiasaan di suatu tempat yang memiliki tatanan dan aturan seperti hukum, adat-istiadat, agama, tanah,” terangnya.

Masyarakat adat, menurut Bahar, sama seperti negara sebenarnya karena memili aturan sendiri. Masyarakat adat berbeda dengan kerajaan/kesultanan seperti Kesultanan Tidore dan Kesultanan Ternaten di Maluku Utara.

“Kesultanan/Kerajaan adalah bentuk negara di masa lampau, dia bukan adat, sebab adat-istiadat itu tidak terikat tetapi hidup sendiri,” paparnya.

Dari beragam adat dan budaya itulah sehingga lahir sebuah negara. “Jadi adat itu ada dulu, baru lahir negara,” kata Bahar.

Jika dilihat dalam Sumpah Pemuda 1928, lanjut Bahar, sebenar itu merupakan pertemuan anak-anak adat. “Jong Ambon, Jong Selebes, Jong Java, dll. yang bertemu mempersatukan Nusantara,” jelasnya.

Kemudian, lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus dan pada 18 Agustus lahir UUD 1945. “Kalau kita lihar disitu, Pasal 18B tentang pengakuan negara atas keberadaan masyarakat adat,” jelasnya lagi.

Oleh karena masyarakat adat memiliki hukum masing-masing, ungkap Bahar, maka negara hadir dengan hukum yang berbeda. “Karena tidak mungkin orang Papua menggunakan hukum orang Aceh.”

Bahar menjelaskan, bahwa jika kita bicara sistem hukum, maka di dalam negara kita ini terdiri dari tiga yaitu agama, adat dan hukum positif itu sendiri.

Lebih lanjut, Bahar mengatakan, karena Pasal 18B itu lalu lahirlah UU Khusus tentang masyarakat adat. “Itu yang dikawal oleh teman-teman AMAN,” tuturnya.

Menurut Bahar Farawowan yang juga sebagai Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, karena persoalan masyarakat adat tadi itu maka di Papua memiliki kekhususan.

“Otonomi Khusus itu kan sebenarnya gabungan antara hukum adat dan hukum positif. Kenapa, karena menghargai hak-hak masyarakat adat disitu,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa MRP sebenarnya adalah bentuk masyarakat adat yang diundangkan dalam pemerintahan. Sehingga MPR itu terdiri dari beberapa keterwakilan yaitu Adat, Agama, dan Perempuan.

“Jadi, Undang-Undang Otsus itu adalah jelmaan dari Undang-Undang positif, Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang masyarakat adat itu sendiri,” pungkasnya.

Untuk ulasan lengkapnya, silahkan kunjungi Channel Youtobe “BF Suara Torang” dengan judul “Masyarakat Adat Papua Dalam Republik Indonesia”.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024