Tangani Kasus Kredit Macet, Advokat Baharudin Farawowan : Pergantian Direktur Tanpa RUPS Adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Bisa di Pidana

0
968
Advokat Baharudin Farawowan

Jakarta, Malanesianews, – Perkembangan dunia bisnis dewasa ini mengalami banyak dinamika yang terjadi, dalam operasi sebuah Perseroan terbatas dan hal ini terkadang masuk dalam kategori perbuatan melawan Hukum namun terjadi pembiaran begitu saja.

Seperti halnya sebuah kasus yang sedang di tangani Advokat Baharudin Farawowan, S.H., M.H. terhadap sebuah perusahaan debitur yang bergerak dalam bisnis lelang Mobil.

Saat di hubungi Wartawan Malanesia news Advokat Baharudin Farawowan enggan menyebutkan secara rinci kasus yang di tangani dengan alasan jika sudah tidak ada itikad baik perusahaan tersebut akan di beberkan secara rinci nantinya, intinya ada dugaan “ mendadak “ terjadi pergantian Direktur.

Menurut Pria yang juga Tenaga Ahli DPR RI ini menjadi Direktur hanya sebagai Pinjam Nama saja, Tidak sesuai dengan Tupoksi nya karena Menurut UU NO 14 Tentang Ketenaga Kerjaan (UUK), Direksi tidak di kategorikan sebagai pekerja, melainkan sebagai pengusaha yang mengurus Perusahaan.

“ Pinjam nama seseorang dan di jadikan dia direktur, karena tidak Faham UUPT dan UUK di gantilah lah direktur bayangan itu tanpa melalui RUPS, itu masuk dalam perbuatan melawan hukum dan kalau ada yang merasa di rugikan dengan hal ini bisa di pidana lho “ Ujar Bahar sapaan akrab Baharudin Farawowan.

Sambungnya juga Menurut Pasal 105 Ayat 1 Undang – Undang Perseroan Terbatas (UUPT) di Katakan Bahwa Anggota Direksi Maupun Dewan Komisaris dapat di berhentikan sewaktu – waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus menyebut alasan nya.

Kantor Advokat Baharudin Farawowan, S.H, M.H. dan Rekan di Cawang Jakarta Timur

“ Keputusan RUPS dalam memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT.

Antara lain contoh nya melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS (Lihat Pasal 105 ayat (1) UUPT),jadi alasannya harus jelas bukan mengada-ngada “ tutur Kandidat Doktor Hukum Ini.

Farawowan pun menambahkan berdasarkan Pasal di Atas dapat kita simpulkan, pergantian Direktur atau Direksi, Dewan komisaris harus hasil Dari rapat RUPS, menurut penjelasan Pasal 86 Ayat (1) UUPT RUPS dapat berlangsung jika dalam RUPS hadir Setengah atau ½ pemegang Saham atau yang mewakili, dalam artian Rapat RUPS harus Korum, kecuali di atur oleh Anggaran Dasar Perusahaan.

“ Namun dalam penjelasan Pasal 105 Ayat (2) UUPT keputusan baru bisa di Ambil setelah yang bersangkutan di beri kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, dan yang bersangkutan tidak keberatan di berhentikan dari Jabatan nya sebagai direktur Ayat (4) Pasal 105 UUPT “ pungkasnya.

“ Seperti yang telah saya jelaskan di atas pemberhentian Direksi oleh RUPS seperti dalam penjelasan Pasal 105 Ayat (2) UUPT harus di beri kesempatan kepada Direksi Untuk membela diri Di RUPS. BerdasarkanAnggaran Dasar Perusahaan itu di atur apakah Direksi itu adalah Karyawan Yang merangkap Direktur atau Tidak, kalau ada di atur demikian, posisi nya bisa di turunkan jabatan nya menjadi karyawan kembali jika tidak di keluarkan secara penuh, karena mengeluarkan atau memecat Direktur secara penuh memiliki resiko yang besar bagi Perusahaan itu “ Tutup Farawowan. (Umam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini