Amin Ngabalin : DPN MPI Gelar Rapat Khusus Bahas RPP Ciptaker Sektor Pertambangan

0
811

Jakarta, Malanesianews, – Masyarakat Indonesia sebagai warga negara, senantiasa di harapakan turut serta aktif dalam pembangunan nasional.

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembangunan nasional telah tertuang dalam Pasal 28C Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Lewat semangat tersebut, Sejumlah elemen masyarakat yang terkumpul dalam
organisasi sosial Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI), menggelar pertemuan di Hotel Blue Sky Pandurata, Jakarta Pusat Senin (30/11/2020).

Pertemuan itu diadakan untuk membahas Rekomendasi DPN MPI Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Terkait UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Sektor Pertambangan.

Setelah menyimak Ketentuan Penutup di Pasal 185 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPN MPI merancangkan rekomendasi kepada Pemerintah dalam rangka memperkaya pasal-pasal dalam rancangan peraturan pemerintah khususnya dalam sektor sumber daya pertambangan mineral dan batu bara.

Hal tersebut tertabur dalam 6 poin draft rancangan yang disusun oleh DPN MPI sebagai hasil pertemuan yang  akan rekomendasikan kepada pemerintah sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024