Syah ! 4 Orang Anggota KPU Papua di Berhentikan

0
540

Jakarta, Malanesianews, – Melalui SK Nomor 583/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang pengambilalihan tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Provinsi Papua periode 2018-2023, Ketua dan 3 orang anggota KPU Provinsi Papua dinonaktifkan sementara oleh KPU RI.

Pemberhentian sementara 4 anggota KPU Papua ini, disebut-sebut lantaran tidak mendiskualifikasi Pasangan Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel nomor urut 4, Yusak Yaluwo – Yacobus Waremba.

“Benar calon Yusak -Yacob kita dibatalkan dan kami berhentikan sementara 4 orang KPU Provinsi Papua karena tidak melaksanakan,” kata Anggota KPU RI, Ilham Saputra, Minggu (29/11/2020).

Empat Komisioner KPU Papua yang dinonaktifkan tersebut masing-masing, Ketua KPU, Theodorus Kosay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin, dan Zufri Abubakar. Sementara tiga anggota Komisioner KPU Papua, Diana Simbiak, Adam Arisoy dan Sadra Mambarasar berstatus di rehabilitasi.

Menurut Informasi yang diterima, dengan diterbitkannya SK KPU tentang pengambilalian, tugas dan keweangan KPU Provinsi Papua oleh KPU RI, maka segala tugas dan kegiatan yang saat ini dilakukan oleh empat komisioner bersangkutan untuk dihentikan, hingga sampai keempatnya diaktifkan kembali.

Terkait dengan penanganan tugas KPU Papua sebagai KPU Kabupaten di Mamberamo Raya, Boven Digoel dan Intan Jaya terkhususnya Kabupaten yang melakanakan Pilkada, menurut Ilham Saputra, akan segera di putusakan oleh KPU RI.

“Kami akan putuskan segera,” kata Ilham singkat.

Anggota KPU Papua, Adam Arisoy saat memberi keterangan, Minggu (29/11/20200) malam menyebut belum melihat langsung SK terkait dengan pemberhentian 4 Anggota Komisioner KPU Papua dan SK pembatalan Yusak- Yacobus.

“Saya ada di Mamberamo Raya, belum bisa berikan penjelasan terkait ini, karena belum lihat SK nya itu,” kata Adam

Meski demikian, Adam menyebut sebagai perwakilan penyelenggara di daerah, KPU tetap bekerja dan berkewajiban melaksanakan perintah KPU Pusat.

“Intinya kami tetap bekerja dan melaksanakan tugas sesuai aturan dan aturan,” kata Adam.

Menyoal tentang pembatalan Yusak – Yacobus sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Adam berpendapat KPU RI konsisten dengan aturan yang dibuat.

“Artinya jika keputusan ditingkat kabupaten tidak bisa dieksekusi, di provinsi juga tidak dapat dieksekusi karena perbedaan pendapat, maka terakhirnya ada di pengambil kebijkan. Nah penanggung jawab akhir ada di KPU RI, dan KPU RI punya kewenangan melakukan itu,” kata Adam Arisoy.

Sementara terkait dengan kewenangan KPU Papua yang diambil alih oleh KPU RI, menurut Adam Arisoy, sebagai anggota KPU ia hanya menjalankan perintah KPU RI dengan tetap melaksanakan tugasnya.

Kata Adam, jika dalam pelaksanaan kerjanya menggunakan PKPU 8 tentang terkait dengan kewenangan KPU Kabuaten/Kota maka tiga anggota KPU Provinsi selaku KPU Kabupaten masih memenuhi kuorum.

Sebaliknya, jika tata kerjanya menggunakan kewengan KPU Provinsi maka semua kewenangan ada di KPU RI.

“Jadi kalau memang tidak memenuhi kuorum, maka kami tiga anggota yang tersisa ini hanya melaksanakan tugas saja, nanti eksekusinya KPU RI,” kata Adam singkat. 

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024