Sidang Pilkada Boven Digoel di MK,Baharudin Farawowan keberatan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra

0
694
Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pilkada Boven Digoel Baharudin Farawowan (Kiri) dan Kuasa Hukum Pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (Kanan)

Jakarta,Malanesianews,- Sidang Lanjutan Penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel kembali di lanjutkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia senin 8 Februari 2021.

Sidang yang di pimpin Hakim MK Anwar usaman ini untuk mendengarkan keterangan KPU Boven Digoel,Bawaslu Boven Digoel dan Pihak terkait Yusak Yaluwo dan Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra serta Kuasa Hukum pemohon Baharudin Farawowam

Pada saat Hakim Ketua Anwar Usman mempersilahkan para pihak memperkanalkan diri Kuasa Hukum Pemohon Baharudin Farawowan sekaligus menyampaikan pada majelis Hakim ada penambahan 10 alat Bukti

Sidang selanjutnya di pandu oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih .

Pada kesempatan ini Enny Nurbaningsih meminta kepada kuasa hukum pihak terkait Yusril Ihza Mahendra agar memasukan alat bukti yang menajdi materi perdebatan dalam sidang ini yaitu Surat keterangan bebas bersyarat dari kementerian Hukum dan Ham atas nama Terpidan Koruspi Yusak Yaluwo.

Sampai pada penghujung persidangan dengan pengesahan alat bukti Yusril Ihza Mahendra tidak bisa menghadirkan alat bukti di maksud hingga ia mengajukan permintaan untuk di masukan di luar persidangan atau di ganti dengan memasukan Memorandum .

Tak terima dengan apa yang di sampaikan Yusril Ihza Mahendra langsung kuasa Hukum Pemohon Baharudin Farawowan mengajukan keberatan atas pernyataan Yusril bahwa alat bukti tambahan harus di masukan dalam persidangan ini untuk di syahkan kepada Majelis Hakim Baharudin Farawowan meminta agar ini menjadi catatan

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024