Sejarah Peringatan Hari Bank Indonesia

0
873

Jakarta, Malanesianews, – Hari ini tanggal 5 Juli 2021 diperingati sebagai Hari Bank Indonesia Diketahui sebelumnya, Bank Indonesia bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan pada masa pemerintahan Hindia Belanda, yang kemudian pada tanggal 1 Juli 1953 dirubah menjadi Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Pasal 23D UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Dari situs resmi Bank Indonesia, pada tahun 1828, Bank Indonesia atau yang dulunya disebut De Javasche Bank didirikan oleh pemerintah kerajaan Belanda dengan memberikan octrooi atau hak-hak istimewa.

Bank ini didirikan dengan tujuan untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda. De Javasche Bank merupakan bank sirkulasi pertama di Asia.

Sebelum didirkan bank ini, pada tahun 1818, Indonesia sempat mengalami krisis keuangan, sehingga bank pertama di Nusantara bernama Bank Courant en Bank Van Leening yang digunakan untuk menunjang perdagangan pada 1746, harus resmi ditutup.

Pada tahun 1830, De Javasche Bank digunakan pemerintah kolonial untuk mendukung kebijakan finansial dari Sistem Tanam Paksa. Hal ini lantas membuat pemerintah Belanda melakukan ekspansi bank dengan membuka kantor cabang di beberapa kota.

Struktur perbankan Indonesia pada masa itu menjadi komponen sarana moneter yang tidak banyak berperan dalam operasi perbankan, sehingga menimbulkan keinginan masyarakat untuk memasukkan unsur nasional dalam struktur ekonomi Indonesia.

Pada tahun 1970, banyak bermunculan bank-bank perkreditan yang bertujuan untuk mendorong perkembangan perekonomian rakyat. Gerakan politik balas budi atau Politik Etis juga muncul sejak penerapan Sistem Tanam Paksa.

Tugas DJB sempat digantikan Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG) pada masa pemerintahan Militer Jepang pada 1942.

Pada tahun 1945, usai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA).

Di mana Belanda mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA yang bertujuan untuk mengacaukan ekonomi Indonesia.

Sebagai upaya menegakkan kembali perekonomian Indonesia, BNI kemudian menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI).

Hal ini lantas memunculkan peperagan mata uang, di mana uang DJB dikenal dengan sebutan “uang merah” dan ORI dikenal sebagai “uang putih”.

Pada tahun 1953, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia kemudian mengganti DJB dengan Bank Indonesia pada 1 Juli 1953 yang merupakan bank sentral Indonesia, yang bertugas menyelenggarakan kebijakan moneter.

Pada tahun 1968, Bank Indonesia secara resmi berperan sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara.

Namun, pada tahun 1999, ditetapkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat Independen.

BI kemudian memelihara kestabilan nilai Rupiah dan tidak lagi menjadi agen pembangunan.

Pada tahun 2009, DPR mengesahkan UU No.6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang.

Pada tahun 2011, OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia maupun mikroprudensial lembaga keuangan, sementara pengaturan dan pengawasan makroprudensial menjadi tanggung jawab BI.

 

 

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024