Jayapura, Malanesianews,– Persoalan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura masih terus berlangsung.
Sebelumnya dalam rilis resmi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, pengaktifan kembali dr. Aloysius Giyai, M.Kes. sebagai Direktur RSUD Jayapura sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tak terima keputusan KASN, dr. Anton Mote menggugat dua Lembaga Pemerintah di PTUN Jayapura, yakni Gubernur Provinsi Papua dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta.
Saat ini sidang perdana di PTUN Jayapura sudah berjalan dengan agenda pemeriksaan berkas.
Terkait gugatan dr. Anton tersebut, Plh. Sekda Papua, Derek Hegemur menjelaskan, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semua warga negara punya hak untuk menuntut keadilan, dan itu sah-sah saja,” terang Derek.
Derak menambahkan, jika pihak yang digugat adalah Gubernur Papua, tentu Pemerintah Provinsi Papua akan menunjuk Kuasa Hukum melalui Biro Hukum.
“Kuasa hukum yang ditunjuk nanti dikoordinir oleh Biro Hukum,” kata Derek.
Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi dasar pergartian jabatan Direktur RSUD Dok II.
“Saya melaksanakan perintah KASN untuk mengembalikan Aloysius Giyai ke posisi semula, yaitu sebagai Direktur RSUD Jayapura menggantikan Anton Mote. Dan itu sudah saya lakukan,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, terkait dengan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa dr. Anton Mote pindah ke Provinsi Papua Tengah terhitung mulai 1 Februari tahun 2023.
Beberapa hari kemudian, terdapat surat dari Gubernur Papua Tengah tentang pemberhentian gayi yang bersangkutan bersama beberapa pegawai yang pindah ke Papua Tengah. “Hal ini telah kita lakukan,” terang Ridwan.
Selain itu, ada surat penggilan menghadap ke beberapa pegawai khususnya di Dinas Kesehatan yang sudah pindah ke Papua Tengah, termasuk dr. Anton Mote. Dalam surat tersebut juga tertera nama dr. Anton.
“Di dalam surat panggilan itu juga ada nama dr. Anton Mote. Sehingga, secara administrasi, tugas saya melaksanakan perintah KASN telah selesai,” ungkap Ridwan.
(AIS)