Narkoba dan Miras Sudah Masuk Kampung, Perda Larangan Miras dan Narkoba harus Ditegakkan

0
239

Jayapura, Malanesianews, – Pj Bupati Sarmi diwakili Kasat Pol PP dan Kepala Bagian Humas menghadiri sosialisasi bahaya minuman keras dan narkoba bagi generasi mu di Kabupaten Jayapura pada, Selasa (1/8/2023) lalu.

Sementara itu Kepala Bagian Penegakan Produk Hukum Daerah, Martinus Suban Kopon mewakili Kasat Pol PP Provinsi Papua mengatakan, sosialisasi bahaya menimuan keras dan narkoba sangat penting bagi generasi muda.

“Kegiatan sosialisasi bahaya minuman keras dan narkoba kita fokus ke generasi muda, karena sampai saat ini miras dan narkoba sudah masuk ke kampung-kampung,” ungkanya.

Untuk itu, pihaknya mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras, sehingga generasi muda tidak banyak yang mengkonsumsi miras atau tergiur narkoba.

“Kami harap selesai kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah bisa membuat peraturan larangan bagi generasi muda khususnya dan masyarakat umumnya menjual dan mengonsumsi miras. Sehingga tercipta kondisi yang aman tertib di lingkungan masing-masing,” terangnya.

Terkait Perda yang sudah ada di kabupaten-kabupaten, perlu ditindaklanjuti dengan razia dan penindakan tegas.

Ia menambahkan, di Kabupaten Sarmi ada 11 Perda miras. “Saya anjurkan rekan-rekan Satpol PP membenahi diri dulu. Benahi ke dalam dulu sebelum kita keluar menegur masyarakat ataupun adik-adik generasi muda,” tuturnya.

Pihanya berharap Kabupaten Sarmi terbebas dari miras dan narkoba. “Kami sangat bangga karena selama lita rapat-rapat, akhirnya Perda miras di sini juga sudah dibuat dan mudah-mudahan itu bisa berjalan dan diterapkan dengan baik ke depannya.” harapnya.

“Dalam melakukan sosialisasi kita pilih Sarmi. Kita pilih Kabupaten Sarmi karena kami dengar juga di Sarmu mulai ada peredaran miras dan narkoba.” tandasnya.

Jadi perlu didorong teman-teman Satpol PP untuk menegakkan Perda larang pelarangan miras dan narkoba.

(AIS)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024