Jakarta,Malanesianews,- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mulai pagi ini, Selasa, 26 Januari 2021. Sidang digelar dengan menerapakan protokol kesehatan secara ketat.
“(Agenda sidang) mendengarkan permohonan (pemohon). Masing-masing pihak dibatasi dua orang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono kepada Medcom.id, Selasa, 25 Januari 2021.
Berdasarkan laman resmi MK, sejumlah aturan protokol kesehatan wajib diikuti setiap pihak. Di antaranya, surat keterangan swab antigen berhasil negatif yang dilakukan maksimal tiga hari terakhir serta wajib memakai masker dan faceshield selama waktu kunjungan.
“Wartawan, camera person, atau fotografer (dapat) menunjukkan tes antigen negatif, registrasi digital wartawan,” kata dia.
MK akan menyiarkan persidangan secara daring. Masyarakat dapat ikut memantau jalan sidang dari luar gedung MK tanpa berkerumun.
Sebanyak 35 gugatan akan disidangkan hari ini. Waktu persidangan akan dibagi menjadi sembilan waktu, yakni pada pukul 08.00 WIB, 10.30 WIB, 10.45 WIB, 11.00 WIB, 13.30 WIB, 14.00 WIB, 16.00 WIB, 16.15 WIB, dan 17.00 WIB.
Tahapan sengketa hasil Pilkada 2020 telah dimulai dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Total permohonan yang diajukan mencapai 132 gugata.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tahapan sengketa pilkada selanjutnya persiapan pemeriksaan pendahuluan.(mcs)