MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan KPU, Bahar Farawowan : Tujuan UU Untuk Membatasi Kekuasaan

0
1714
Adv. Dr B.Farawowan,S.H,M.H,CMLC

Jakarta,Malanesianews,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga Pemilu 2024 selesai digelar. MK berkesimpulan, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan atas perkara Nomor 120/PUU-XX/2022 itu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Saat di mintai tanggapannya Baharudin Farawowan mengatakan Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan termasuk Presiden hingga Penyelenggara Pemilu.

“ Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai “a tool of social engineering”, serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat ‘ Ujar Bahar Farawowan

Lebih lanjut ia mengatakan Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“ Di negara demokrasi manapun, masa jabatan pemimpin selalu dibatasi hanya sampai jangka waktu tertentu. “ Ungkapnya.

Pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan Dan KPU Sebagai pengawal Demokrasi Indonesia yang mengurusi masa jabatan Presiden,DPR hingga Kepala Daerah melalui Pemilu harus menjadi role model .Tutup Farawowan

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024