MK : Hendak Maju Pilkada, Mantan Narapidana Harus Menunggu Lima Tahun

0
446

Jakarta, Malanesianews, – Perhelatan Akbar Pilkada Serentak akan di Gelar tanggal 9 Desember 2020 untuk Itu bagi Mantan Narapidana yang hendak mencalonkan diri Mahkamah Konsitutsi tetap berpegang pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor. 4/P.U.U-VII/2009.

Dalam putusan ini, Mahkamah berpendapat masa tunggu harus diberlakukan kembali terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Demikian inti Putusan MK No.56/P.U.U-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Undang Undang Pilkada).

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024