Menjadi Masalah Tahunan, Kemenko Maritim Bentuk Tim Atasi Tumpahan Minyak di Kepri

0
656
Limbah Tumpahan Minyak Yang Tersapu Ke Pantai.

Jakarta, Malanesianews, – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) membentuk tim di daerah untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut Provinsi Kepulauan Riau. Tumpahan minyak di laut sangat penting untuk ditangani, karena dapat menyebabkan rusaknya ekosistem laut Kepri.

“Hari ini kita akan membahas mengenai kebijakan pembentukan tim daerah untuk penanggulangan tumpahan minyak di laut Kepri,” ujar Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Sahat Panggabean,” Selasa (25/2).

Ia mengatakan bahwa sulitnya membersihkan minyak tersebut karena tumpahan sudah terjadi setiap tahun.

“Pencemaran laut di daerah akibat tumpahan minyak ini terus terjadi setiap tahunnya, akibatnya, pembersihannya menjadi sulit, karena minyak sudah menempel di pantai-pantai, maupun di coral” tambah Sahat.

Ia juga menyampaikan jika pelaku pembuangan minyak limbah kelaut tertangkap akan dijerat dengan dua undang-undang lingkungan dan perlindungan makhluk hidup.

“Kami akan tindaklanjuti, bila mana mereka ketangkap kemudian kita kasih dua UU tersebut, supaya bisa memberikan efek jera,” ungkap Sahat.

Sejalan dengan itu Danguskamla Armada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan, juga mengatakan, pihaknya akan saling koordinasi dengan beberapa pihak terkait, agar bisa segera menindaklanjuti bila mendapat informasi kapal-kapal yang mencurigakan.

“Kita tidak usah banyak orang untuk menangani ini, nanti semakin ribet, yang penting kita saling koordinasi satu sama lain, dan selanjutnya kita tukar informasi mengenai kapal yang mencurigakan dan segera kita tindak lanjuti,” paparnya.

Berikut adalah dua UU yang digunakan untuk menjerat para pelaku pembuangan limbah kelaut di Kepulauan Riau.

  1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

 

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024