KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

0
118
kpu

Jakarta, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpilih harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham Holik selaku Koordinator Devisi Teksin KPU RI.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Untuk diketahui, hingga saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK terkait tidak ada atau tidaknya sengketa Pemilu.

Jika ada sengketa maka KPU harus menunggu MK memutuskan sengketa Pemilu, yaitu sekitar bulan Juni 2024 mendatang.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024