Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata: Pembentukan Badan Adhoc Menunggu Petunjuk KPU RI

0
43

Jayapura, Malanesianews, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksakan mulai tanggal 17 April hingga 5 November 2024 diawali pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Untuk sementara ini kami belum lakukan tahapan pembentukan badan adhoc karena kami masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat, namun berbagai persiapan telah kami lakukan untuk mensukseskan momentum nasional ini,” kata Joey Nicolas Lawalata.

“Pemilihan Umum merupakan hajatan semua orang, jadi wajib untuk kita sukseskan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun KPU Kabupaten Biak Numfor dipercayakan untuk menyelenggarakan Pilkada namun tidak serta merta melaksanakan seluruh tahapan sesuka hati atau desakan masyarakat dan partai politik tertentu melaikan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Joey menegaskan, seluruh tahapan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat petunjuk resmi dari KPU RI terkait mekanisme pembentukan badan adhoc baik secara evaluasi, pembentukan rekrutmen maupun kolaborasi.

Ia menambahkan, setelah Anggota KPU Biak Numfor Devisi SDM kembali dari Jakarta barulah diumumkan secara resmi pembentukan badan adhoc melalui media massa untuk diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024