Jayapura, Malanesianews,– Sebuah kontroversi muncul di Kota Jayapura setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan bahwa terdapat 1.700 data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Temuan ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait integritas proses pemilihan.
Otovianus Injama, perwakilan KPU Kota Jayapura, mengungkapkan bahwa masalah data ganda ini terjadi karena kesalahan dalam pencatatan nomor induk kependudukan (NIK). NIK yang terdaftar di dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda, baik di TPS reguler maupun TPS lokasi khusus, serta antara provinsi, kabupaten/kota, bahkan hingga antarnegara.
Salah satu penyebab utama data pemilih ganda ini adalah kurangnya pelaporan warga yang telah pindah domisili ke wilayah lain kepada Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akibatnya, warga tersebut masih tercatat sebagai pemilih di Kota Jayapura meskipun mereka telah melakukan perekaman ulang di tempat tinggal baru.
KPU Kota Jayapura menyadari pentingnya mengatasi masalah ini sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 ditetapkan. Langkah-langkah penghapusan data ganda akan diambil untuk memastikan integritas proses pemilihan.
Meskipun belum ada informasi pasti mengenai jumlah DPT di Kota Jayapura saat ini, KPU berencana untuk menggelar rapat pleno pada tanggal 20 Juni 2023 guna menetapkan jumlah DPT secara resmi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keakuratan data pemilih dan meningkatkan koordinasi antara KPU, Dukcapil, dan instansi terkait lainnya. Langkah-langkah perbaikan harus diambil untuk memastikan bahwa pemilihan di Kota Jayapura berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari manipulasi.
(agengrdyndr)