Komisioner KPU Aru jadi Tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah

0
246

Bali, Malanesia News. – Komisoner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Aru masing – masing, osep Sudarso Labok, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus diteta[kan selaku sebagao tersangka kasuss dugaan korupsi dana hiba pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 lalu.

Penetapan komisioner KPUD Aru selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020 itu tertuang dalam surat panggilan penyidik Polres Aru kepada para tersangka.

Surat panggilan kepada para tersangka komisiner KPUD Aru tersebut antara lain Yosep Sudaraso Labok bernomor S. Pgl/176/III/RES 3.3/2023/RESKRIM. Surat panggilan kepada Mustafa Darakay bernomor 173, Muhamad Adjir Kadir dipanggil dengan surat panggilan nomor 175. Surat panggilan tersebut semuanya ditanda tangani oleh Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.

Selain komisioner KPUD Aru, penyidik Polres Aru juga menetapkan sekretaris KPUD Aru, Agus Ruhulesing selaku tersangka dalam kasus yang sama.

Menanggapi hal tersebut Danny Anatototy salah satu praktisi hukum di Kota Ambon mengungkapkan. Pasca ditetapkannya kelima komisioner KPUD Aru oleh penyidik Polres Aru selaku tersangka. Maka Polres Aru harus segera menahan kelima komisioner serta sekretaris KPUD Aru.

“Penyidik harus sesegera mungkin menahan ke enam tersangka tersebut, hal ini mengingat tahapan pemilihan umum telah bergulir apalagi mereka ini masih aktif baik sebagai komisioner KPU maupun sekretaris KPUD Aru. Ditakutkan jika mereka tidak ditahan maka keputusan KPUD Aru akan bermasalah dan bisa saja batal demi hukum, ” Demikian Anatototy. (**)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024