Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPD Papua

0
207

Jayapura, Malanesianews, – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, Cabang Enarotani tahun 2016-2017, dimana kerugian negara senilai Rp 120 M.

Terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut yang merupakan mantan karyawan BPD Papua cabang Enarotani, dengan inisial RLL, AWI dan P.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan tiga orang tersangka berdasarkan tiga alat bukti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo, Selasa (1/8/2023).

Sutrisno mengatakan, RLL, AWI dan P merupakan mantan karyawan BPD Papua cabang Enarotami tahun 2016-2017. Dimana RLL merupakan mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali, sedangkan AWI dan P sebagai analis kredit Bank Papua di temapat yang sama.

Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing, yaitu RLL berperan menandatangani 47 kredit KMK-Konstruksi saat menjabat sebagai Kepala Departemen kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotani tahun 2016.

Sementara AWI dan P, ungkap Sutrisno, berperan untuk menyusun laporan pembahasan kredit.

“Selaku analis kredit, kedua tersangka tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi, untuk setiap proses pengajuan pengajuan kredit dan pengajuan untuk disetujui oleh komite kredit,” bebernya.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua, Vallerianus C Dedi Sawaki mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam perkara tersebut.

“Tersangka sudah kami periksa termasuk ahli, sehingga total saksi ada 28 orang. Bahkan ada saksi tambahan,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian menjalani penahanan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.

“Setelah dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan terhitung 1-20 Agustus 2023 mendatang,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU no 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 jonto. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(AIS)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024