Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Kasasi Pailit KSP Intidana

0
228

Bandung , Malanesianews,– Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengumumkan putusan terhadap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA nonaktif, dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Dalam persidangan yang dilakukan secara daring, Ketua PN Bandung, Yoserizal, sebagai ketua majelis hakim, membacakan vonis atas tindak pidana yang dilakukan oleh Sudrajad Dimyati.

Yoserizal menyatakan bahwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Sudrajad Dimyati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Selain hukuman penjara, Sudrajad Dimyati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut memiliki ketentuan bahwa apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ringannya vonis dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Kasus ini mempertontonkan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati, yang kini dihukum penjara selama 8 tahun, adalah seorang hakim agung nonaktif. Putusan ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024