Dinas Pendidikan NTT di Minta KPAI untuk mengkaji Ulang Kebijakan sekolah pukul 05.00 Pagi

0
299
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Jakarta, Malanesia News, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan agar kebijakan sekolah Pukul 05.00 Pagi yang diterapkan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk di Kaji Ulang.

Aries Adi Leksono, Komisioner KPAI menilai Kebijakan tersebut tidak memenuhi Hak Anak secara umum dan mengajukan Pengakjian Ulang kebijakan kepada Kepala Dinas Pendidikan NTT saat melakukan Koordinasi melalui telepon.

“Kami sudah koordinasi dengan telepon dan sudah berkirim surat minta memberikan penjelasan tentang landasan kebijakan secara komperhensif,” Ucap Komisioner KPAI

“Kami meminta kebijakan untuk dikaji ulang, karena berpotensi tidak terpenuhinya hak anak lainnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” Tambah Aries

Selanjutnya, Dinas Pendidikan NTT menjelaskan terkait Kebijakan sekolah pukul 05.00 Pagi tersebut masih bersifat Piloting.

“Jawaban mereka, kebijakan bersifat piloting, dan akan dievaluasi satu bulan ke depan,” ucap Aries.

Lalu Dinas Pendidikan NTT juga menyebutkan bahwa Jam Masuk sekolah yang pada awalnya 05.00 pagi telah di undur 30 menit menjadi 05.30 Pagi.

Selain dari Penjelasan Dinas Pendiidikan NTT, KPAI juga melakukan rapat koordinasi Bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Bersama Ombudsman NTT.

“(Dalam rapat koordinasi) kami minta kebijakan untuk dikaji ulang, ditinjau dengan mengedepankan pemenuhan hak anak, kepentingan terbaik buat anak, dan partisipasi anak,” tutur Aries. (**)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here