Datangi PB PMII, Ketua Komisariat Sultan Agung Ajukan Permohonan, Ini Tuntutannya

0
337

Jakarta, Malanesianews, – Informasi Pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang rencana dilaksanakan pada tanggal 20 April 2024 mendatang langsung direspon tegas oleh Ketua Komisariat (Persiapan) PMII Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta (UJB), M. H. Adhyaksa Farawowan.

Aksa, sapaan akranya langsung mendatangi Sekretariat Pengurus Besar (PB) PMII untuk mengajukan permohonan atas adanya dugaan pelanggaran AD/ART dan PO PMII yang dilakukan oleh Ketua Formatur Terpilih PMII Cabang DIY, Akhmad Mundir.

“Hari ini, Kamis (18/04/2024) saya pribadi yang langsung mendatangi Sekretariat PB PMII untuk mengajukan permohonan tentang adanya dugaan pelanggaran AD/ART dan PO PMII,” kata Aksa.

Mahasiswa Hukum Universitas Janabadra itu mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian yuridis atas fakta di PMII Cabang DIY pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggara aturan organisasi.

“Permohonan kami ajukan agar segera diperiksa dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai peraturan organisasi jika terbukti melanggar,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Ketua Formatur Terpilih PMII Cabang DIY mengakibatkan mandegnya kaderisasi di level Cabang, Komisariat dan Rayon.

“Kurang lebih 1 tahun 1 bulan terhitung sejak Maret 2023 hingga April 2024, PMII Cabang DIY tidak melakukan pelantikan jadi tidak ada yang dilakukan untuk pengembangan potensi kader PMII. Ini dapat dikatakan kejahatan kaderisasi yang dilakukan atas dasar rakus kekuasaan,” jelasnya.

Adapun isi permohonan/tuntutan yaitu:

Berdasarkan kajian dan analisis yuridis terhadap fakta oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisaria Persiapan Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta (UJB), maka dengan ini kami minta kepada PB PMII agar:

  1. Menindaklanjuti seluruh poin permohonan/tuntutan dari PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta;
  2. Mengambil langkah penyelamatan organisasi atas dugaan pelanggaran AD/ART/PO PMII yang dilakukan oleh Ketua Formatur Terpilih PMII Cabang DIY Sahabat Akhmad Mundir;
  3. Mengkaji dan memeriksa lebih lanjut dugaan pelanggaran AD/ART/PO PMII yang dilakukan oleh Ketua Formatur Terpilih PMII Cabang DIY Sahabat Akhmad Mundir;
  4. Mengadakan Rapat Pleno BPH PB PMII sebagai forum pengambilan keputusan untuk menyikapi persoalan PMII Cabang DIY selambat-lambatnya tanggal 30 April 2024 terhitung sejak surat ini diterima;
  5. Menyatakan Pelantikan PMII Cabang DIY yang rencana dilaksanakan pada tanggal 20 April 2024 “tidak sah” sebelum adanya hasil pengkajian dan pemeriksaan dugaan pelanggaran AD/ART/PO PMII yang dilakukan oleh Ketua Formatur Terpilih PMII Cabang DIY Sahabat Akhmad Mundir dalam Rapat Pleno BPH PB PMII;
  6. Memberikan sanksi kepada setiap orang yang terbukti melanggar AD/ART/PO PMII sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Mengambil alih Kepengurusan PMII Cabang DIY dan membentuk caretaker untuk melaksanakan Konferensi Cabang.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024