Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Disidangkan Pekan Depan

0
232
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif itu setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Mamberamo Tengah, Malanesianews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak pada Rabu (26/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, pada Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan hukuman Ricky Ham Pagawak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam sidang tersebut, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap tuntutan pidana suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperbuat denda.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Pegunungan Papua.

Usai melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan Ricky Ham Pagawak dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK mengungkap nilai dugaan TPPU Ricky mencapai Rp 210 miliar.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Diketahui, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini selama  tujuh bulan.

Pelarian Ricky berakhir setalah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya Ricky ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

(AIS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini