Baharudin Farawowan : Menurut UU Kesehatan tahun 2018 dalam masa Karantina kebutuhan dasar warga dijamin oleh Pemerintah

0
723

Jakarta,Malanesianews,- PRESIDEN Joko Widodo akhirnya mengeluarkan himbauan untuk mengkarantina diri guna mencegah penularan virus korona Minggu, 15 Maret 2020 lalu. Sekolah diliburkan, para pekerja diharapkan bekerja di rumah, dan masyarakat diminta untuk beribadah di rumah saja.

Meski demikian, sebagian warga masih harus berjibaku dan berdesakan di kereta rel lisrik demi menyambung hidup. Layanan transportasi online pun sepi peminat. Kondisi itulah yang dikhawatirkan pengemudi ojek online, bajaj, taksi, pedagang, dan orang yang bekerja harian sejak imbauan WFH keluar.

Menurut Ceo & Founder Yante Institute ( Yayasan Lentera Evav ) Baharudin Farawowan,SH.MH bahwa Indonesia sebenarnya memiliki undang-undang (UU) yang mengatur tentang bantuan kebutuhan pokok kala karantina kesehatan (lockdown) ditetapkan pemerintah. UU ini keluar pada 2018 kala Nila Moeloek menjabat sebagai menteri kesehatan.

” Dalam pasal 52 dan 55 UU Karantina Kesehatan 2018 disebutkan bahwa, selama penyelenggaraan Karantina Rumah (pasal 52) dan karantina wilayah (pasal 55), kebutuhan hidup dasar warga dijamin oleh pemerintah pusat.” Ujar Pria yang juga adalah Tenaga Ahli DPR RI ini.

Lebih jauh Farawowan mengatakan , pemerintah juga diamanatkan untuk menanggung urusan pangan ternak warga yang dikarantika wilayah atau rumah. Ayat 2 pasal 52 dan 55 berbunyi, tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina rumah atau wilayah dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah.

” Hingga kini, di Jakarta sebagai kota dengan sebaran virus korona terbanyak, Melakukan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta. Yang ada hanya imbauan untuk tidak keluar rumah. Bantuan bahan pokok sebagai bagian dari UU Karantina Kesehatan pun belum merata ” Tutup Baharudin Farawowan

Masyarakat pun bergerak sendiri bahu-membahu menggalang dana dan keperluan untuk para tenaga medis atau kelompok masyarakat rentan. Mereka mentraktir kurir makanan atau membagikan makanan ke orang yang bekerja harian. Dalam masa kritis seperti ini, rasa kemanusiaan tak terkikis begitu saja.

Apabila menilik sejarah, pemberian bantuan kala pageblug melanda Hindia Belanda pernah dilakukan pemerintah kolonial. Pada awal 1846, epidemi misterius muncul di Jawa Tengah. Liesbeth Hesselink dalam bukunya Healers on the Colonial Market menduganya sebagai wabah tifus, mengingat gejalanya serupa.

Para penderita dikarantina, sementara yang sehat diminta membatasi aktivitas. Biaya karantina bagi orang yang membutuhkan ditanggung oleh pemerintah. Sementara, orang-orang yang melanggar aturan karantina didenda f.2000 untuk orang Eropa atau maksimal dua tahun penjara. “Untuk orang pribumi, maksimal dua tahun kerja paksa atau f.2000. Jumlah yang sangat besar bagi pribumi,” kata Liesbeth pada Historia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini