Melanggar Kawasan Hutan, IUP Emas PT KEL Seluas 3.500 Ha di Papua Tengah Resmi Dicabut

0
23
Jayapura, Malanesianews, – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Pencabutan izin usaha seluas 3.500 hektare ini diumumkan langsung saat kunjungan kerja tim gabungan Satgas PKH ke Nabire. Langkah tegas tersebut diambil sebagai respons atas temuan berbagai pelanggaran serius terkait aturan pertambangan dan tata kelola kawasan hutan di wilayah tersebut.
Keputusan tegas ini dilandasi oleh hasil verifikasi lapangan tim Satgas PKH yang menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari hasil temuan, indikasi pelanggaran kawasan hutan tercatat mencakup area seluas 275,9 hektare, yang terdiri dari 170,4 hektare di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 105,4 hektare di luar WIUP. Selain itu, perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi serta gagal melaksanakan reklamasi atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari operasi pertambangan tersebut.
Secara yuridis, pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Penjelasannya menegaskan bahwa pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban perundang-undangan dan ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Dengan terbitnya keputusan ini, PT KEL dilarang keras melanjutkan seluruh kegiatan operasional pertambangan maupun melakukan penjualan serta pemasaran hasil tambang emas dari lokasi tersebut.
Meskipun status IUP telah dicabut dan seluruh areal bekas pertambangan seluas 3.500 hektare dikembalikan menjadi milik negara, PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah beban hukum dan kewajiban finansial. Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan pada lahan yang rusak, melunasi seluruh tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta menyelesaikan hak-hak purna pekerja seperti pembayaran pesangon. Satgas PKH menegaskan pencabutan izin tidak menghapuskan tanggung jawab hukum dan finansial perusahaan yang belum diselesaikan.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud penegakan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ke depannya, pengelolaan wilayah bekas tambang tersebut rencananya akan diarahkan melalui mekanisme Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan, pemenuhan penerimaan negara, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua.