Tembus Rp992 Triliun, PPATK Endus Skema Pencucian Uang Raksasa Ekspor Emas Ilegal

0
17

Jakarta, Malanesianews, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka fantastis terkait transaksi keuangan mencurigakan dari sektor pertambangan dan ekspor emas tanpa izin di Indonesia. Berdasarkan hasil Analisis Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terbaru, aliran dana gelap dari praktik ekspor dan penambangan emas ilegal tercatat menembus angka fantastis hingga nyaris Rp1.000 triliun, atau tepatnya sekitar Rp992 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya skema trade-based money laundering yang terstruktur dan terorganisir rapi dalam jaringan rantai pasok komoditas bernilai tinggi tersebut.

Laporan ini membeberkan modus operandi yang melibatkan jaringan manipulasi dokumen kepabeanan, pengasupan laporan pemurnian (refinery), hingga penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh entitas korporasi maupun cangkang perusahaan. Aliran dana tersebut disinyalir mengalir deras memanfaatkan lembaga pengawas keuangan formal dan lalu lintas transaksi internasional. Praktik pencucian uang ini tak hanya menggerogoti potensi penerimaan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak ekspor, tetapi juga mengonfirmasi celah besar dalam tata kelola pengawasan lalu lintas sumber daya alam nasional.

Sorotan tajam pun mengarah ke kawasan Indonesia Timur—seperti Maluku, Maluku Utara, hingga Papua—yang menjadi ladang penyumbang utama ekstraksi emas mentah tanah air. Kendati wilayah-wilayah ini memasok cadangan kekayaan bernilai triliunan rupiah, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang amat timpang. Masyarakat adat dan warga lokal di lingkar tambang terus dihadapkan pada kehancuran ruang hidup, pencemaran merkuri di aliran sungai, serta konflik agraria yang berkepanjangan, sementara pundi-pundi kekayaan menguap dan dinikmati oleh oligarki serta cukong yang bertransaksi dari balik meja di pusat-pusat keuangan.

Secara redaksional, angka raksasa Rp992 triliun ini menjadi ironi telanjang bagi pembangunan daerah di Kawasan Timur Indonesia. Dana gelap yang mengalir keluar negeri itu secara matematis melebihi akumulasi Alokasi Dana Desa dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua dan Maluku selama bertahun-tahun. Eksploitasi massif tanpa legalitas ini mencerminkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan ekologis dan ekonomi, di mana daerah penghasil hanya menyisakan lubang tambang dan kerusakan lingkungan, sedangkan devisa berharga dijarah tanpa menyumbang bagi perbaikan kesejahteraan rakyat lokal.

Menanggapi temuan ini, PPATK telah menyerahkan dokumen hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, guna ditindaklanjuti hingga penjeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Desakan publik kini memuncak agar aparat tidak hanya menyasar penambang skala kecil di lapangan, tetapi berani membongkar aktor intelektual, korporasi penerima manfaat (beneficial owner), serta jejaring pialang internasional yang menjadi penikmat utama dari perampokan sumber daya alam Indonesia Timur ini.