Aturan Jumlah Anggota Wantimpres Digugat ke MK, Dinilai Rawan Pemborosan APBN

0
25
Jakarta, malanesianews, – Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah permohonan pengujian materiil diajukan pada 15 Oktober 2026 dan teregistrasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah hukum ini ditujukan untuk menyoal ketentuan Pasal 7 ayat (1) dalam aturan baru tersebut yang dinilai membuka ruang pemborosan anggaran negara serta mengabaikan prinsip efisiensi birokrasi.
Fokus utama permohonan yang dilayangkan ke MK tersebut menyoroti ketiadaan batasan maksimal jumlah anggota Wantimpres. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, penetapan jumlah anggota diserahkan sepenuhnya kepada diskresi presiden sesuai kebutuhan. Hal tersebut dianggap berisiko memicu pembengkakan alokasi anggaran, mengingat hak keuangan dan fasilitas penunjang bagi setiap penasihat presiden bernilai cukup signifikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemohon dalam gugatan tersebut mendorong MK untuk membatasi jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang. Pembatasan ini dipandang krusial guna mengembalikan fungsi ideal Wantimpres sebagai lembaga penasihat yang ramping, efektif, serta berfokus pada kualitas pertimbangan strategis ketimbang sekadar akomodasi kelembagaan.
Menanggapi bergulirnya gugatan konstitusional tersebut, pimpinan dan anggota Wantimpres memilih bersikap pasif dan menghormati proses hukum. Ketua Wantimpres Pratikno beserta anggota Wantimpres Anwar Usman menegaskan menyerahkan sepenuhnya penilaian konstitusionalitas pasal tersebut kepada majelis hakim MK. Di sisi lain, jajaran Wantimpres menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas serta memaksimalkan efektivitas kerja dalam memberikan masukan strategis kepada kepala negara selama proses persidangan berjalan.
Gugatan ini diprediksi akan menjadi salah satu pengujian materiil yang menyedot perhatian publik di Mahkamah Konstitusi. Publik kini menantikan sejauh mana majelis hakim konstitusi akan menilai batasan diskresi presiden dalam pembentukan lembaga penasihat negara agar tetap selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan efisiensi keuangan negara.