Jakarta, Malanesianews, – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membekukan izin operasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik enam perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan tindakan tegas terbaru ini, akumulasi korporasi yang dijatuhi sanksi administratif oleh pemerintah dalam penanganan karhutla kini melonjak menjadi 32 perusahaan. Sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Keenam korporasi yang baru dijatuhi pembekuan izin usaha tersebut mendominasi wilayah operasional di Kalimantan Tengah, yaitu PT Hasil Kalimantan Jaya (Kabupaten Gunung Mas) dengan luas lahan terbakar mencapai 4.803 hektare dari total konsesi 36.745 hektare, PT Taiyoung Engreen (Gunung Mas) dengan areal terbakar 1.049 hektare dari konsesi 59.810 hektare, PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas) dengan lahan terbakar 718 hektare dari konsesi 10.050 hektare, PT Ramang Agro Lestari (Pulang Pisau & Kapuas) dengan 420 hektare area terbakar dari konsesi 13.580 hektare, PT Puspa Warna Cemerlang (Gunung Mas) dengan area terbakar 348 hektare dari konsesi 12.920 hektare, serta PT Sinergi Hutan Sejati (Barito Utara, Barito Selatan, & Kapuas) dengan 193 hektare lahan terbakar dari total luas konsesi 68.286 hektare. Total akumulasi area yang terbakar khusus pada lahan enam konsesi perusahaan ini tercatat mencapai 7.531 hektare.
Secara keseluruhan, tindakan tegas Kemenhut terhadap 32 konsesi kehutanan yang telah dijatuhi sanksi administratif—baik pembekuan, pencabutan izin, maupun kepatuhan paksaan pemulihan ekosistem—mencakup total luas wilayah konsesi raksasa yang menembus 1.931.115 hektare. Berdasarkan pendataan dan verifikasi lapangan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, total areal berhutan yang hangus terbakar di dalam kawasan 32 perusahaan bersanksi tersebut telah menembus angka 18.489 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum di sektor kehutanan harus berjalan setara tanpa pandang bulu, tidak hanya menindak masyarakat kecil tetapi juga menjerat entitas korporasi besar yang lalai menjaga areal konsesinya. “Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar Raja Juli. Selain sanksi administratif, pihak Kemenhut juga berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri untuk mengusut potensi kejahatan tindak pidana lingkungan hidup pada korporasi yang terbukti dengan sengaja membakar lahan.
Langkah pembekuan izin ini diiringi dengan perintah wajib bagi seluruh perusahaan terkait untuk melakukan paksaan pemulihan ekosistem hutan yang rusak atas biaya mereka sendiri. Pemerintah berharap sanksi berat berupa pembekuan kegiatan operasional serta ancaman pidana korporasi ini dapat memberikan efek jera yang nyata, sekaligus mendorong pemegang izin usaha kehutanan untuk memperketat sistem pencegahan dan pencegatan dini karhutla di seluruh wilayah konsesi mereka.



