Jakarta, malanesianews, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II saat ini tengah mempertimbangkan opsi untuk menambah jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Berdasarkan rancangan awal yang sedang dibahas, keanggotaan komisioner KPU RI dan Bawaslu RI di tingkat pusat diproyeksikan bertambah menjadi sembilan orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku saat ini, jumlah komisioner KPU RI berjumlah tujuh orang, sedangkan Bawaslu RI berjumlah lima orang.
Wacana ini mengemuka seiring dengan tingginya beban kerja serta kompleksitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan bahwa penataan kelembagaan ini menjadi bagian penting dari evaluasi komprehensif pelaksanaan pemilu periode sebelumnya. Menurutnya, penambahan jumlah komisioner diharapkan dapat membagi beban kerja secara lebih proporsional, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan kualitas efektivitas pengambilan keputusan di lembaga penyelenggara.
Selain di tingkat pusat, pembahasan penataan kelembagaan ini juga direncanakan menjangkau struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pertumbuhan jumlah pemilih, penambahan wilayah administratif baru, hingga dinamika konflik politik lokal menjadi pertimbangan utama mengapa penguatan kapasitas keanggotaan di tingkat daerah dinilai sama krusialnya dengan tingkat pusat. Langkah ini dirancang agar pengawasan dan eksekusi tahapan pemilu di tingkat tapak berjalan lebih presisi.
Tak hanya sekadar menambah personel, DPR juga mengkaji skema efisiensi durasi seleksi rekrutmen komisioner KPU dan Bawaslu. Jika selama ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu memakan waktu hingga enam bulan, Panja RUU Pemilu mengusulkan pemangkasan durasi seleksi menjadi sekitar dua hingga tiga bulan saja. Pemangkasan waktu ini dinilai tidak akan mengurangi kualitas calon, melainkan mempercepat pengisian kekosongan jabatan tanpa mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Kendati demikian, DPR menegaskan bahwa penambahan komisioner ini masih dalam tahap pendalaman material dan brainstorming di tingkat panitia kerja. Anggota Komisi II menegaskan belum ada keputusan final yang diambil, mengingat seluruh usulan harus melewati proses harmonisasi perundang-undangan dan pembicaraan tingkat lanjut bersama pemerintah. Keputusan resmi baru akan ditetapkan setelah draft RUU Pemilu disepakati bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna mendatang.



