Untuk Membentuk Bawaslu Kabupaten Biak, Timsel Keluarkan Pengumuman Syarat Calon Anggota Bawaslu

0
203

Biak, Malanesianews,– Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten Biak, Kep.Yapen, Waropen, Supiori, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Biak mengeluarkan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu.

Pengumuna Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Nomor. 004/TIMSEL.PP-Z2/2023 dikeluarkan tertanggal 22 Mei 2023, di Jayapura.

Setiap calon harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Keputusan Bawaslu Nomor. 173/KP.01/K1/05/2023.

Keputusan Bawaslu tersebut dikeluarkan atas dasar kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ada tiga point utama dalam pengumuman yang dikeluarkan Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten Biak.

Tiga point tersebut adalah: Persyaratan calon, Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Kep.Yapen, Supiori. Dan, terakhir yaitu Keterangan tambahan.

Untuk mengetahui apa saja syarat mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Biak dapat dilihat dalam Penguman Nomor. 004/TIMSEL.PP-Z2/V/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Kep.Yapen, Waropen, Supiori.

(AIS)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024