Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok putusan terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan yang digelar pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam sidang pleno terbuka yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut, majelis hakim memutus permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Keputusan ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan untuk membatalkan penetapan hasil dan mendiskualifikasi cawapres terpilih pada Pilpres 2024 tidak melaju ke tahap penilaian substansi pokok perkara secara keseluruhan.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh 12 pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dkk. Pemohon menilai adanya dugaan cacat hukum pada syarat administrasi pendidikan tingkat menengah atas atau sederajat yang digunakan Gibran saat mendaftar dalam kontestasi Pemilu 2024.
Alasan utama MK tidak mengabulkan gugatan tersebut bersumber pada pertimbangan kedudukan hukum (legal standing) serta syarat formal pengajuan. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selain itu, gugatan tersebut dinilai telah melewati batas waktu formal pengajuan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan undang-undang.
Dengan dibacakannya putusan ini, MK menegaskan bahwa penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 tetap mengikat secara hukum. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka majelis hakim.



