Fakta Persidangan Ungkap Polemik Syarat Ijazah Gibran, Wacana Pemakzulan Kembali Mengemuka

0
22

JAKARTA, Malanesianews, – Rabu (07/10/2026). Fakta persidangan terbaru kembali memicu polemik hukum terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, mencuat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak melampirkan ijazah setara SMA saat mendaftar ke KPU, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sejak awal pendaftaran.

Temuan tersebut langsung disorot tajam karena menyangkut kualifikasi administratif mutlak seorang pejabat negara. Jika cacat administratif ini terbukti secara hukum, keabsahan proses pencalonannya otomatis dipertanyakan.

Isu ini pun memicu kembalinya wacana pemakzulan (impeachment) ke ruang publik. Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, salah satu alasan sah pemberhentian wakil presiden adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Meski demikian, mekanisme konstitusionalnya tidak instan. Merujuk Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan wajib melalui pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi atas usul DPR, sebelum akhirnya diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR dengan kuorum suara yang sangat ketat.

Pakar hukum menegaskan bahwa persoalan administratif ini harus diuji secara transparan di ranah hukum yang berwenang. Tanpa bukti dan putusan resmi, wacana pemakzulan dikhawatirkan hanya menjadi manuver politik tanpa dasar hukum yang kuat di parlemen. (AHF)