Timsel Resmi Buka Pendaftaran Anggota KPU Papua Selatan

0
429

Merauke, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Tim Seleksi (Tim Seleksi) yang telah dibentuk beranggota 5 orang resmi membuka pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan. Pendaftaran seleksi calon komisioner KPU PPS ini dimulai terhitung sejak 10 Februari 2023.

Saat dihubungi oleh Malanesianews melalui pesan singkat, Ketua Tim Pansel Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Rulof Waas mengatakan, Pendaftaran telah resmi dibuka mulai dari tanggal 10 – 21 januari 2023, waktu pendaftaran diterima dimulai dari jam 09.00 WIT s/d jam 17.00 WIT, dan kini sedang dipersiapkan kegiatan sosialisasinya.

“Kami timsel mencari lokasi sekretariat pada tgl 9 januari 2023 dan Puji Tuhan Sudah dapat dengan alamat Jl. Raya mandala-hotel nirmala 66. Kab.merauke Prov. Papua selatan, ” Ujar Rulof

“Setelah itu kami mempersiapkan kegiatan sosialisasi, perkenalan timsel PPS, pengumuman pendaftaran calon anggota KPU PPS serta pembacaan jadwal dan tahapan seleksi melalui konferensi press pada tanggal 10 januari 2023. sekalian dengan resmi membuka dan menerima pendaftaran calon anggota KPU PPS, ” Lanjut Rulof

ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan perekrutan calon Anggota KPU ini merupakan awal dari rangkaian panjang tahapan menuju pemilu 2024, dan ia akan berusaha menjalankan tupoksi timsel untuk memberikan yang terbaik dari perekrutan anggota KPU.

“Kegiatan perekrutan calon anggota KPU PPS saat ini adalah merupakan awal mula arah PPS kedepan, maka kami berusaha sebaik mungkin menjalankan tupoksi timsel untuk memberikan yang terbaik dari hasil perekrutan calon anggota KPU PPS demi kemaslahatan bersama di tanah Anim-Ha sesuai filosofi Izakod Bekai Izakod Kai (Satu Tujuan Satu Hati), ” Ungkap Rulof

Perlu Diketahui sesuai dengan surat pengumuman Timsel KPU Nomor: 001/TIMSELPROV.GEL.I/01/93/2023, berikut PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI.

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:
1.warga negara Indonesia;
2.pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3.setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6.berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7.berdomisili di wilayah provinsi Papua Selatan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10.mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11.bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13.bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (3), meliputi:
telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

(K.U)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini