Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayapura Tetapkan 134.568 Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum

0
203

Jayapura, Malanesianews,– Kamis (22/6/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menggelar rapat pleno terbuka yang menjadi momen penting dalam proses pemilihan umum. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Jayapura menetapkan jumlah pemilih sebanyak 134.568 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Daniel Mebri, selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya di 568 tempat pemungutan suara yang tersebar di 19 distrik. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya pada tahun 2019.

“Dalam pemilihan umum tahun 2019, kami memiliki 531 lokasi tempat pemungutan suara dengan DPT sebanyak 126.426 pemilih,” ungkap Daniel Mebri.

Tahapan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayapura telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum, serta PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang pemuktahiran data.

Proses rapat pleno kali ini tidak berjalan mulus dan menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Setelah berbagai perdebatan dan diskusi panjang, peserta pleno dan anggota partai politik akhirnya mencapai kesepakatan untuk menetapkan dua lokasi TPS khusus.

Lokasi TPS khusus pertama berada di Lapas Narkotika Doyo Baru, yang bertujuan untuk memfasilitasi warga binaan yang tidak dapat kembali ke daerah asal mereka untuk menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, lokasi TPS khusus kedua berada di perkebunan kelapa sawit di Distrik Unurumguay.

“Dengan adanya TPS khusus di lapas dan perkebunan kelapa sawit, kami berusaha mengakomodir hak pilih para pemilih di lokasi tersebut,” jelas Daniel Mebri.

Meskipun dalam proses pendataan pemilih di perkebunan kelapa sawit mengalami beberapa kendala, termasuk kesulitan dalam mendata pekerja setelah beberapa surat pemberitahuan, KPU memastikan bahwa lokasi tersebut memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Meskipun terdapat kendala dalam pendataan, kami memastikan bahwa lokasi perkebunan kelapa sawit memenuhi syarat dengan jumlah pemilih sebanyak 109 orang, sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengatur penyediaan TPS khusus untuk lokasi dengan jumlah pemilih di atas 100 hingga 300 orang,” tambah Daniel Mebri.

Penetapan DPT ini menjadi tonggak penting dalam persiapan pemilihan umum yang akan datang, dan KPU Kabupaten Jayapura berkomitmen untuk melaksanakan proses pemilihan umum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024