Rapat Online, Komisi II DPR RI Sepakati Tunda Pilkada Serentak

0
564

Jakarta, Malanesianews, – Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat virtual tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menggunakan aplikasi telekonferensi zoom di Jakarta, Senin.(30/2).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI, yang dihadiri oleh beberapa Instansi Negara seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Dari Rapat Dengar Pendapat tersebut dihasilkan 4 Poin Kesimpulan.

Pada poin pertama menyatakan Komisi II DPR RI dalam pertimbangan keselamatan masyarakat menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat di laksanakan karena melihat perkembangan Pandemi Covid 19 yang masih belum terkendali.

Dalam poin Kedua disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Poin Ketiga Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), untuk penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dan pada poin terakhir (empat) Dengan ditundanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi Covid 19.

4 poin kesimpulan tersebut telah resmi dan di tanda tangani oleh perwakilan Instansi yang hadir pada rapat tersebut yaitu Muhammad Tito Karnavian Selaku Mendagri RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung Selaku Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua Rapat, Arief Budiman Ketua KPU RI, Abhan Selaku Ketua Bawaslu RI, dan Prof Muhammad selaku Ketua DKPP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini