Beranda Pemilu 2024 Pleno Rekapitulasi Tak Kunjung Usai, Ketua Timsel Herlan Ongge Ingatkan Masa Jabatan KPU yang Segera Berakhir

Pleno Rekapitulasi Tak Kunjung Usai, Ketua Timsel Herlan Ongge Ingatkan Masa Jabatan KPU yang Segera Berakhir

0
Pleno Rekapitulasi Tak Kunjung Usai, Ketua Timsel Herlan Ongge Ingatkan Masa Jabatan KPU yang Segera Berakhir

Jayapura, Malanesianews, – Di tengah proses Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang tak kunjung usai hingga saat ini, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Herlan Ongge kembali ingatkan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan segera berakhir.

Herlan Ongge mengatakan, melihat situasi Pleno Rekapitulasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura saat ini, pihaknya akan memberi masukan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan nama-nama yang lolos ke 5 besar.

“Saya melihat dan mencermati serta analisis perkembangan politik hari ini di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, saya beri catatan terkait integritas para calon Komisioner yang akan menjadi pertimbangan KPU RI dalam menetapkan nama-nama untuk lolos ke 5 besar,” kata Herlan saat dihubungi Malanesia.News melalui via telephon.

Menurut Herlan, pihaknya saat ini intens berkoordinasi dengan KPU RI jelang penetapan peringkat 5 besar sehingga nama-nama yang lolos benar-benar memiliki integritas.

“Untuk membangun Papua Pasca DOB, kita butuh penyelenggara yang berintegritas tinggi, penuh tanggungjawab dan memiliki kemampuan menyelesaikan tahapan Pemilu sesuai jadwal yang sudah ditentukan UU, agar hasil kerja KPU benar-benar menghasilkan pemimpin Papua yang punya jiwa membangun,” tegasnya.

Diketahui, masa jabatan KPU Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura berakhir pada tanggal 19 Maret 2024.

“Saya berharap, KPU Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura dapat menyelesaikan Pleno Rekapitulasi sebelum masa jabatan berakhir, karena itu menunjukkan integritas dan ketaatan terhadap UU tentang Pemilu,” pungkasnya.

Berita sebelumya Dinilai Melanggar UU Pemilu Batas Waktu Pleno Rekapitulasi Suara, KPU dan Bawaslu Keerom Bakal Dilaporkan ke DKPP
Berita berikutnya PMII Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura Lakukan giat Pembagian Takjil
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here