Pelantikan MRP Molor, Kuasa Hukum Surati Mendagri

0
585
Yuliyanto, ketua tim kuasa hukum enam calon anggota MRPB

Jakarta, Malanesianews, – Yuliyanto sebagai Ketua tim kuasa hukum enam calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), telah mengirim surat permohonan eksekusi putusan perkara para kliennya kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sejak tanggal 13 Desember 2019 lalu.

Yulianto menjelaskan klienya telah menjalani proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini dari PTUN Jayapura hingga Mahkamah Agung. Namun pelaksanaan amar putusan perkara aqua terhambat di tingkat Provinsi Papua Barat.

Kami mohon Bapak Menteri dengan segala kewenangan untuk segera melakukan pelantikan enam klien kami sebagai anggota MRPB pada kesempatan pertama,” ujar Yuliyanto, kepada Jubi melalui siaran persnya, Selasa (21/1/2020).

Ia juga mengatakan agar amar putusan PTUN Jayapura dan MA terhadap klienya agar wajib dilaksanakan agar kepastian hukum bisa di rasakan kebenaranya dan bukan hanya sebatas retorika saja di Negara Republik Indonesia.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024