MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Coblos Caleg

0
694

Jakarta, Malanesianews,– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman pada, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadi praktik politik uang,” ucap hakim MK Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK kemudian memerintahkan 3 langkah untuk memerangi politik uang. Pertama, parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang.

Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan. “Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggungjawab pemerintah tapi juga seluruh parpol, civil society dan masyarakat. MK menegaskan bahwa politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertutup,” terang Saldi.

Untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus memiliki mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi.

(AIS)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024