Jakarta, Malanesianews, – Rencana pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk merombak definisi tindak pidana korupsi menuai sorotan tajam, Senin (20/1). Usulan yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas di Istana Merdeka tersebut mengemukakan wacana penyempitan definisi korupsi agar berfokus pada tindakan penyuapan (bribery) dan menghapus unsur kerugian keuangan negara.
Dengan dalih menyelaraskan sistem hukum dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) serta memberikan kepastian hukum bagi BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara, langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai benteng perlindungan baru bagi pejabat dan pengambil keputusan bisnis negara. Pengkritik mengkhawatirkan hilangnya unsur kerugian negara dapat mengaburkan batas sensitif antara risikonya kegagalan investasi (business judgment rule) dengan kelalaian yang disengaja maupun praktik kecurangan (fraud).
Sikap pemerintah yang terkesan tergesa-gesa mendorong penyesuaian regulasi ini dinilai rentan memperlemah taji penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjerat skandal kejahatan kerah putih (white-collar crime) bernilai fantastis yang sering kali tidak menggunakan skema suap langsung. Mengingat sebagian besar skandal korupsi di BUMN kerap berkedok “keputusan bisnis”, penghapusan norma kerugian negara berpotensi menutup pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan untuk menuntut pengembalian aset negara yang ditilep.
Meski Luhut menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik suap-menyuap dan penyalahgunaan jabatan tetap akan dijalankan secara ketat demi memoles iklim investasi, retorika tersebut berisiko dinilai sekadar pemanis buatan jika tidak diimbangi mekanismenya penegakan hukum yang independen. Dorongan demi efisiensi ekonomi dan kenyamanan investor dikhawatirkan mengorbankan prinsip akuntabilitas publik dan mengancam komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akarnya.
Di tengah meningkatnya keraguan publik, pemerintah dan DPR dituntut untuk tidak sewenang-wenang dalam melakukan harmonisasi regulasi ini. Publik dan pegiat anti-korupsi kini menanti apakah revisi norma hukum ini benar-benar ditujukan untuk reformasi tata kelola yang bersih, atau justru menjadi karpet merah yang melegalkan penyalahgunaan wewenang di tingkat elite.



